
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Arfita, Direktur CV Sentosa Abadi Steel, didakwa menipu atasannya sendiri dengan modus mengaku bisa berkomunikasi dengan 'dewa-dewa' di klenteng.
Aksi perempuan itu membuat bosnya, Alfian Lexi, mengalami kerugian hingga Rp6,3 miliar.
Kasus ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai penuntut.
Menurut JPU, terdakwa yang menjabat sebagai direktur sekaligus bagian keuangan perusahaan tersebut mengaku memiliki indra keenam dan bisa berkomunikasi dengan sejumlah dewa, seperti Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).
“Terdakwa mengaku demikian agar dapat memperdaya saksi korban. Korban dikenal taat beribadah dan meyakini keberadaan para dewa di klenteng,” kata Hajita dalam sidang, Selasa (14/10/2025).
Untuk memperlancar aksinya, terdakwa meminta empat ponsel yang diklaim digunakan untuk berkomunikasi dengan masing-masing dewa. Setiap ponsel memiliki nomor berbeda.
Dari perangkat itulah, Arfita mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta 'derma' atau sedekah untuk berbagai keperluan, mulai dari panti asuhan, panti sakit, hingga pembelian hewan kurban.
“Karena percaya penuh, Alfian mentransfer sejumlah uang secara rutin atas nama sedekah, bahkan menaikkan nilai derma dari 10 persen pendapatan usaha menjadi 25 persen sejak 2021. Uang itu dikirim ke rekening atas nama Arfita di berbagai bank, seperti BCA dan BNI,” ujar JPU Hajita.
Namun, pada Januari 2025, Alfian mulai curiga setelah bercerita kepada rekannya di Bali bernama Benny.
Benny menegaskan tidak mungkin dewa berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dan mengatakan bila benar ada donasi, seharusnya terdapat tanda terima resmi dari penerima bantuan.
“Setelah sadar, Alfian bersama keluarga dan rekan bisnisnya mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta pertanggungjawaban,” kata Hajita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening, JPU menyebut total dana yang dikirim Alfian mencapai Rp6.318.656.908. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Sebagian besar dana hasil transfer dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan sehari-hari,” terang JPU.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Arfita telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi. “Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim. (ald/van)