Terdakwa (baju putih, kanan) saat menjalani persidangan di PN Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Bos PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera, Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (20/05/2025).
Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban, Herwanto Laksono, hingga mencapai Rp 505 juta.
BACA JUGA:
- HUT Persebaya ke-99 Diwarnai Tawuran, 1 Tewas dan Satu Luka Berat
- Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Belum Bayar Beli Perangkat Audio
- Nekat Kabur, 2 Jambret di Genteng Surabaya Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
- Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Surabaya Ungkap Motif Pelaku Pakai Pinjol Atas Nama Korban
Dalam sidang tersebut, JPU Dwi Hartanta menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak pernah mengembalikan uang yang telah diterima dari korban.
Para terdakwa mengetahui sejak awal bahwa PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera bukan lembaga keuangan yang dapat mencairkan dana pinjaman. Namun, mereka tetap melanjutkan aksi penipuan tersebut dengan niat jahat.
“Peran terdakwa dua adalah selalu menemani terdakwa satu, jadi ia turut serta dan ikut menandatangani perjanjian,” ujar JPU Dwi Hartanta dalam persidangan.
Penipuan bermula ketika Hermanto diminta menyerahkan uang sebesar Rp505 juta oleh para terdakwa dengan alasan untuk biaya administrasi pinjaman modal. Terdakwa menjanjikan bahwa pinjaman tersebut akan dicairkan, dan perjanjian tertulis akan dibuat.
Hermanto kemudian mengirimkan uang secara bertahap pada tanggal 29 Juli, 2 Agustus, dan 8 Agustus 2024 melalui setoran tunai dan transfer m-banking ke rekening PT. Miho Sukses Abadi, yang kemudian diteruskan ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




