Polsek Wonocolo Surabaya Bekuk Pasutri yang Kompak Jual Motor di Medsos Hasil Penipuan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polsek Wonocolo menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Lampung yang diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi Telegram, lalu menjualnya melalui marketplace Facebook.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AIM alias Ciya (18) dan DFA (20), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Keduanya diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Bendul Merisi, Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan.

Namun, setelah kendaraan diberikan, motor tersebut justru dibawa kabur dan tidak pernah dikembalikan.