Polrestabes Surabaya Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Penipuan Pinjol UMKM Benowo

Polrestabes Surabaya Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Penipuan Pinjol UMKM Benowo Salah satu tersangka penipuan pinjol UMKM Benowo.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menetapkan satu dari tiga pelaku penipuan pinjaman online (Pinjol) yang menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Benowo sebagai tersangka.

Tersangka adalah Bramasta Ariza Riyaldi (37), warga Jalan Kemalten 37/7, yang diduga menjadi otak dalam kasus penipuan bermodus permodalan ini. Korbannya mencapai puluhan pelaku UMKM yang berharap mendapatkan bantuan pinjaman.

Sebelumnya, puluhan warga Sememi dan Benowo melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLPM/22/I/2025/SPKKT/POLRESTABES SURABAYA. Selain Bramasta, korban juga melaporkan dua rekan tersangka, yakni Rengga Pramadika Akbar dan Joko.

Mereka sempat mengumpulkan pelaku UMKM di halaman Kantor Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Dalam kegiatan itu, Bramasta mengaku sebagai orang kepercayaan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. 

Sedangkan Rengga disebut sebagai anak Kepala Lurah Sememi, sekaligus pegawai Dinas Perhubungan Surabaya. Keduanya menjanjikan pelaku UMKM akses mudah terhadap pinjaman online.

Dalam skema penipuan tersebut, Bramasta berperan sebagai pengelola akun Pinjol milik para korban, lalu Rengga dan Joko bertugas merekrut pelaku UMKM yang berminat mengajukan pinjaman. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO