PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sungguh Ironis, anak di bawah umur di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terlibat komplotan pencurian bermotor (curanmor) di lima belas tempat kejadian perkara (TKP).
Fakta itu terungkap setelah Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menangkap HR (15), warga Jalan Asta Kelurahan Bugih lantaran dimassa warga, Minggu (8/5).
BACA JUGA:
- Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
- Video Sejumlah Warga Pamekasan Bawa Celurit dan Ajak Carok Viral di Media Sosial, Ada Apa?
- Kakek Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Dekat Terminal Ceguk Pamekasan
- Kapolres Pamekasan Minta Maaf atas Insiden Pemukulan yang Dilakukan Oknum Brimob
Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap YM (15), warga Gladak Anyar Kecamatan Kota Pamekasan.
“Kemudian kami kembangkan lagi, dan menangkap M S (17) dan HD (20) warga Tamegungan Kelurahan Parteker,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, Rabu (11/5).
HR (15) sendiri tidak sekolah, YM (15) baru kelas 1 di salah satu SMP di Pamekasan, warga Jalan Amin Jakfar, dan MS (17) asal jalan Temenggungan, serta AD (20) asal Sersan Misrul Gg 3A Pamekasan. Mereka ditangkap di sekitar Jalan Pongkoran Pamekasan.
Osa Maliki kemudian merinci tempat kejadian perkara (TKP) kompotan tersebut beraksi. Di antaranya saat mereka mencuri Yamaha Vega di Pongkoran, Jupiter mocin di Jalan Cokroatmojo, Yamaha Mio putih di jalan Ghazali.
Berikutnya, Suzuki Satria di Gladak Lenteng Propo, Honda Beat hitam di Parteker, Jupiter di Gudang Apache Jalan Asem Manis, dan Jupiter di sebelah Barat SMP Negeri 4, serta beberapa TKP lainnya.
"Sementara untuk barang bukti yang diamankan di Mapolres Pamekasan hanya sepeda motor Yamaha Vega dan Mocin Jupiter" pungkas Osa Maliki. (err/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News