Jadi Tersangka Penganiayaan, Mahasiswa UIN Madura yang Mangkir Bakal Dijemput Paksa Polisi

Jadi Tersangka Penganiayaan, Mahasiswa UIN Madura yang Mangkir Bakal Dijemput Paksa Polisi Ilustrasi

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com -Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Madura berinisial KF resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sesama mahasiswa setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Pamekasan.

Penetapan tersangka dilakukan meski KF tidak kooperatif dan dua kali mengabaikan panggilan resmi penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. 

Sikap tersebut justru mendorong polisi menaikkan status hukum yang bersangkutan.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2025, Polres Pamekasan memastikan KF tidak lagi berstatus saksi, melainkan tersangka utama dalam perkara dugaan pemukulan yang terjadi di lingkungan kampus.

Penyidik Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan, Aipda Imam Puji Santoso, menegaskan ketidakhadiran KF tidak menghambat proses hukum.

“Sudah kami panggil dua kali, tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir. Kami akan melakukan upaya paksa,” tegasnya, Minggu (28/12/2025).

Pernyataan serupa disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan. Ia menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir tersangka yang menghindari proses hukum.

“Statusnya sudah tersangka. Akan kami jemput untuk diperiksa,” katanya, Rabu (31/12/2025).

Kasus ini bermula dari kritik terbuka terhadap proses demokrasi kampus. Korban AF menjadi sasaran pemukulan dan pengeroyokan di Auditorium UIN Madura, 4 Juni 2025, usai mempertanyakan keputusan KPUM dalam verifikasi calon Ketua HMPS TBIN Fakultas Tarbiyah.

AF menyebut keputusan KPUM sarat kejanggalan, karena menggugurkan calon Rifki Hidayat yang sejak awal dinyatakan memenuhi syarat.

“Berkas lengkap, tapi tiba-tiba dinyatakan tidak lengkap saat verifikasi. Ini mencederai logika dan keadilan,” ujar AF.

Sebaliknya, calon lain Moh. Imamuddin justru diloloskan, meski menurut AF tidak memenuhi syarat administratif karena merupakan mahasiswa pindahan lintas prodi.

Upaya AF meminta klarifikasi di auditorium berubah menjadi aksi brutal. Ia dihadang, dipegangi, lalu dipukul secara beramai-ramai oleh sejumlah mahasiswa yang diduga pendukung calon tertentu.

Korban mengalami luka di kepala bagian belakang, rusuk kiri, serta luka gores di wajah, dan harus menjalani visum medis di rumah sakit dengan pendampingan polisi.

Laporan AF telah tercatat resmi dalam LP Nomor STTLP/B/229/VI/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim. KF tercantum sebagai terlapor sejak awal, namun baru kini berstatus tersangka.

Korban menilai penetapan tersangka menjadi titik balik penting, sekaligus pesan bahwa kampus tidak boleh menjadi ruang bebas kekerasan tanpa konsekuensi hukum.

“Ini bukan sekadar kasus pemukulan, tapi ujian bagi penegakan hukum dan demokrasi kampus,” kata AF.

Ia berharap penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan menuntaskan perkara hingga ke meja hijau.

“Supaya tidak ada lagi kekerasan yang dibungkus dengan kepentingan kekuasaan,” tutupnya (dim/van)