Grebek Rumah di Sampang, Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti

Grebek Rumah di Sampang, Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti Terduga pelaku saat digrebek anggota Polsek Camplong

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial AW (30), warga Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Camplong saat menggerebek sebuah rumah di wilayah setempat pada Rabu (21/1/2026) usai polisi menerima dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar empat gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua korek api, satu pipet, serta sebuah telepon genggam Samsung Galaxy A25 yang dilengkapi kartu SIM dan diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polsek Camplong,” kata Eko, Selasa (27/1/2026).

Setelah penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku berikut barang bukti diamankan untuk proses hukum lanjutan,” ujarnya.

AW dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkas Eko. (van)