Polres Pamekasan Dalami Dugaan Aset Desa Pasanggar Dipakai untuk Dapur MBG

Ringkasan Berita
  • Polres Pamekasan sedang mendalami laporan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan aset Desa Pasanggar yang digunakan sebagai lokasi Dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Laporan masuk pada 16 Mei 2026, dan penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi serta memanggil pihak mitra SPPG terkait.
  • Pihak mitra SPPG disebut mangkir dalam pemanggilan klarifikasi, sehingga belum memberikan keterangan kepada penyidik.
  • Korwil BGN Kabupaten Pamekasan menegaskan bahwa operasional SPPG bisa dihentikan secara permanen jika terbukti melanggar ketentuan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan mendalami dugaan penyalahgunaan lahan dan bangunan milik Desa Pasanggar, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, yang digunakan sebagai lokasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan membenarkan adanya laporan Aduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penggunaan aset desa tersebut untuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Aduan Masyarakat masuk pada tanggal 16 Mei 2026 yang lalu," ungkap Kasi Humas.

Evan mengatakan, penyidik telah melakukan langkah awal dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait dugaan tersebut.

"Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap 3 orang saksi," katanya.

Evan melanjutkan, kepolisian juga telah memanggil pihak mitra SPPG untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

"Dalam hal ini yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan klarifikasi," terangnya.

Sementara itu, Korwil BGN Kabupaten Pamekasan Haryanto menyampaikan bahwa operasional SPPG dapat dihentikan secara permanen apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

"Jika sudah terbukti, kamu pastikan berhenti operasional," tegas Haryanto. (bel/dim/van)