Usai Penggeledahan, Kejari Pamekasan Sita Dokumen DBHCHT Proyek Jalan Senilai Rp3,7 Miliar

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menyita satu boks dokumen dalam penggeledahan di dua ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Rabu (5/8/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Pamekasan menyasar dua ruangan, yakni Badan Administrasi Perekonomian sekitar pukul 11.25 WIB.

Setelah itu, penyidik bergeser ke ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengatakan penggeledahan di dua ruangan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang sebelumnya disita dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Ini penggeledahan lanjutan kemarin, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dokumen hingga malam, makanya kita butuh tambahan dokumen hari ini," ujarnya.

Lebih lanjut, dokumen yang disita berkaitan dengan sumber pendanaan pembangunan jalan di Desa Tlagah–Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.

"Kita geledah di sana berkaitan dengan sumber dana DBHCHT. Kita geledah di dua ruangan, dan kita akan periksa dokumen yang disita hari ini," ujar Ali Munip.

Kejari Pamekasan juga mengungkap nilai anggaran proyek yang kini menjadi objek penyidikan.

Total pagu anggaran disebut mencapai Rp3,7 miliar, sedangkan nilai kontrak pekerjaan fisik sekitar Rp2,9 miliar.

Ali Munip menyebut pekerjaan tersebut dilaksanakan dalam periode Agustus hingga November. Namun, dalam pelaksanaannya, kontrak pekerjaan tersebut mengalami pemutusan.

“Kontraknya sekitar Agustus sampai November, kemudian putus kontrak. Ada pembayaran sekitar Rp1,8 miliar,” ungkapnya.

Kondisi pemutusan kontrak yang disertai pembayaran pekerjaan tersebut menjadi salah satu aspek yang akan didalami penyidik untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran.

Dia menegaskan, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pekerjaan maupun dokumen berpotensi dimintai keterangan.

“Semua pihak yang terkait akan kami dalami, baik dari pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufiqurrahman, menyatakan pihaknya hanya memberikan ruang dan fasilitas kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas.

“Saya tidak tahu itu tentang apa. Intinya mereka bekerja mencari berkas-berkas. Apakah berkenaan dengan yang kemarin atau tidak, saya tidak tahu kebutuhan apa yang dicari,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Pamekasan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami fasilitasi, kita sama-sama melaksanakan tugas dan saling mendukung. Kalau nanti muncul tersangka, itu menjadi kewenangan mereka,” tutupnya. (dim/van)