Buron 5 Tahun, Eks Pegawai BRI Pelaku Penipuan Rp5 Miliar Ditangkap

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan berhasil meringkus mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pamekasan berinisial MLA (34) atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan bernilai miliaran rupiah.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada 25 Juli 2026. Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian MLA yang sempat menjadi buronan selama lima tahun.

Yoyok menjelaskan, pria asal Kecamatan Pamekasan ini ditetapkan sebagai tersangka setelah melancarkan aksi penipuan terhadap 34 orang korban, dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar.

"Modusnya, MLA menawarkan investasi modal atau tabungan berhadiah. Namun, sebenarnya program tersebut tidak ada di BRI," ucapnya, Kamis (27/8/2026).

Selain menciduk tersangka, kepolisian juga mengamankan deretan barang bukti dokumen keuangan. Di antaranya 150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran, 2 lembar histori pembayaran KUR, 10 lembar bukti transfer, serta 2 lembar surat pernyataan dan perjanjian antara tersangka dengan korban.

Tak hanya itu, petugas menyita 10 lembar faktur penjualan ponsel, 2 slip tanda bukti penyetoran ke rekening BRI atas nama tersangka, serta 19 lembar slip EDC.

"Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk diteliti kelengkapannya guna proses lebih lanjut," pungkasnya.