Polres Pamekasan
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap Rasit (47), warga Dusun Barangbang, Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan. Pelaku yang diamankan berinisial Niwar.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (26/12/2025).
BACA JUGA:
- Terekam CCTV, Polres Pamekasan Dalami Kasus Pencurian Gelang di Toko Emas
- Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar di Pamekasan Belum Diambil Pemiliknya
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
“Satu orang sudah ditangkap,” kata Hendra Eko Triyulianto.
Sebelumnya diberitakan, Rasit menjadi korban pengeroyokan pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.
Saat kejadian, Rasit diduga dikeroyok oleh sekitar tiga orang ketika dalam perjalanan pulang dari rumah besannya di desa setempat.
Keponakan korban, Asmi Hariyanto, menjelaskan peristiwa bermula saat Rasit berangkat ke rumah besannya sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam perjalanan pulang, Rasit yang mengendarai sepeda motor bersama temannya, Subaidi, tiba-tiba dicegat oleh sejumlah orang di Desa Palengaan Daya.
Keluarga korban pun membuat Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/9/XII/2025/SPKT/POLSEK PALENGAAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Desember 2025. Ada tiga nama yang dilaporkan, yakni Niwar, Muhdar dan Ningrat. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




