Foto kondisi pelaku saat ditunjukkan di konferensi pers Polres Pamekasan
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Polisi melumpuhkan kedua kaki pelaku penjambretan yang menewaskan Nenek Sumriyeh (60) di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.
Tersangka berinisial UA (30) ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
UA dilumpuhkan dengan tembakan pada Senin (12/1/2026). Penangkapan dilakukan di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Sabtu 10 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam rilis kepada awak media, polisi tidak menghadirkan tersangka secara langsung. Polisi hanya memperlihatkan foto UA dengan kedua kaki terbalut perban akibat luka tembak.
Berdasarkan foto yang ditunjukkan, luka tembak mengenai kedua kaki tersangka pada bagian tulang kering.
Sebelumnya, sempat beredar video yang memperlihatkan pelaku berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah saat hendak ditangkap petugas.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan bahwa tersangka melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
"Iya benar ada perlawanan," kata Doni, Senin.
Doni mengungkapkan, pelaku sengaja berangkat dari Kabupaten Sampang untuk mencari korban.
Aksi tersebut berujung pada peristiwa penjambretan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Plakpak.
Menurut Doni, tersangka UA telah diamankan di Polres Pamekasan sejak ditangkap pada 10 Januari 2026.
Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menjelaskan, UA ditangkap tiga hari setelah kejadian penjambretan yang menewaskan Sumriyeh.
"Kami menangkap tersangka di Sampang setelah mendalami CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Hendry menyebut, pelaku memepet korban yang saat itu mengendarai sepeda motor, kemudian menendang korban hingga terjatuh dan mengalami kecelakaan fatal.
"Pelaku memepet korban, merampas gelang emas hingga menendang korban hingga terjatuh," ujar Hendry.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda CB 150 R bernomor polisi M 5649 CY, gelang emas, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (van)






