Kegiatan penyerahan santunan kepada sejumlah penerima manfaat sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja

Ia menambahkan, Pemkot Pasuruan tidak hanya fokus menekan angka pengangguran, tetapi juga menjaga kualitas hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja.
“Kami ingin memastikan iklim ketenagakerjaan di Kota Pasuruan tetap kondusif. Hak pekerja harus terpenuhi, tapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh. Jadi harus seimbang,” ujarnya.
Saat ini terdapat 236 perusahaan aktif di Kota Pasuruan dengan total 6.064 pekerja. Selain itu, 10.034 pelaku UMKM turut menopang perekonomian daerah.
Untuk pengawasan THR, Disnakerkopum Kota Pasuruan membentuk Posko THR yang berkolaborasi dengan Dewan Pengupahan Kota Pasuruan.
“Posko ini kami siapkan untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan. Kalau ada kendala atau keterlambatan, bisa langsung dilaporkan. Sampai saat ini, alhamdulillah belum ada pengaduan,” jelas Adi.
Dari total 236 perusahaan wajib THR, sebanyak 37 perusahaan dilaporkan telah menunaikan kewajibannya.
Sepanjang 2025, Pemkot Pasuruan juga menggelar job fair bekerja sama dengan SMK Untung Surapati yang diikuti 31 perusahaan dari dalam dan luar daerah. Monitoring upah minimum kota (UMK) dan hubungan industrial dilakukan secara rutin setiap triwulan.
Untuk UMK 2026, Kota Pasuruan menetapkan kenaikan sekitar 5,8 persen menjadi Rp3.555.301.
“Kami berharap dengan sinergi antara pusat dan daerah, persoalan ketenagakerjaan bisa terus kita perbaiki. Yang paling penting, pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap bergerak,” tutup Adi.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan santunan kepada sejumlah penerima manfaat sebagai bentuk perlindungan pekerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa pendidikan. (par/van)








