Tersangka baru korupsi BSPS 2024 Sumenep AHS saat dihadirkan di konferensi pers Kejati Jatim
SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Senin (26/1/2026).
Tersangka tersebut berinisial AHS. Ia diketahui sebagai tenaga ahli anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR.
BACA JUGA:
- Harga Garam di Gili Raja Sumenep Turun Saat Musim Produksi Mulai Ramai
- 1.356 CJH Sumenep Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Ingatkan Cuaca Ekstrem di Makkah
- YBM PLN Salurkan Bantuan Ternak Kambing untuk Buruh Serabutan di Sumenep
- Sinyal Pemerintah Ambil Alih RUU Pemilu, Pengamat Sebut DPR Tak Serius Bahas Revisi
Penetapan AHS sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Kejati Jatim menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti baru hasil pengembangan penyidikan.
“AHS berperan mengatur usulan penerima BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, , Selasa (27/1/2026)
Ia menjelaskan, AHS menerima imbalan dari tersangka RP selaku koordinator kabupaten BSPS Sumenep.
“Jumlah penerima mencapai 1.500 orang sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3 miliar,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi menyebut, hasil penyidikan mengungkap bahwa AHS bersama RP mengatur daftar penerima program BSPS di Kabupaten Sumenep.
"Selain mengatur daftar penerima, AHS diduga memotong dana Rp 2 juta dari masing-masing penerima," kata dia.
Usai menjalani pemeriksaan, AHS ditahan sejak Senin malam (26/1/2026) di Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan AHS, jumlah tersangka kasus korupsi BSPS Sumenep bertambah dari lima menjadi enam orang. Lima tersangka sebelumnya yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




