TA DPR RI Jadi Tersangka: Potong Dana BSPS Sumenep Rp2 Juta Per Penerima, Imbalan Proyek Rp3 Miliar

TA DPR RI Jadi Tersangka: Potong Dana BSPS Sumenep Rp2 Juta Per Penerima, Imbalan Proyek Rp3 Miliar Tersangka baru korupsi BSPS 2024 Sumenep AHS saat dihadirkan di konferensi pers Kejati Jatim

Para tersangka diketahui melakukan pemotongan dana program sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee serta Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, praktik korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp26,3 miliar.

Pada 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp109 miliar untuk program BSPS di Kabupaten bagi 5.490 penerima di 143 desa yang tersebar di 24 kecamatan.

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Sebelumnya, Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi BSPS 2024 di , yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA.

Jatim mencatat total kerugian negara akibat perbuatan enam tersangka tersebut mencapai Rp26.876.402.300.

Dari tersangka AHS, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.

Uang sitaan tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Untuk kepentingan penyidikan, AHS resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO