JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong penguatan sistem pengawasan dan transparansi data di sektor agraria, tata ruang, serta penanganan tindak pidana pertanahan.
Dorongan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja pemerintahan dan pemberantasan mafia tanah.
BACA JUGA:
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menekankan pentingnya penggunaan teknologi dan keterbukaan informasi untuk menutup ruang praktik percaloan dan mafia tanah.
“Dengan teknologi dan transparansi, kita bisa memotong jalur calo-calo maupun mafia tanah. Proses penyelesaian kasus harus mengikuti langkah standar yang tertuang dalam sistem digital dan dapat diakses publik,” ujar Dede Yusuf saat menjadi narasumber pada Rakor di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa Komisi II terus menggelar rapat kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan kunjungan lapangan guna menerima serta menyelesaikan laporan masyarakat.
Namun, ia menilai banyak persoalan pertanahan masih ditangani secara reaktif sehingga perubahan regulasi dan sistem perlu dilakukan secara mendasar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




