Rapat Pemaparan Laporan Pendahuluan Materi Teknis RDTR Kota Pasuruan 2021-2041.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan menghadiri Rapat Pemaparan Laporan Pendahuluan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Selasa (7/4/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari proses revisi RDTR Kota Pasuruan 2021-2041.
Peninjauan dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 yang mewajibkan evaluasi dokumen tata ruang setiap lima tahun. Tujuannya menyesuaikan rencana dengan dinamika pembangunan, potensi bencana, serta perubahan strategis di wilayah.
Dalam forum itu dipaparkan kerangka kerja revisi RDTR, termasuk kebutuhan data yang diperlukan. Rapat juga menjadi wadah bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memberikan saran dan masukan guna memperkaya substansi dokumen.
Kantah Kota Pasuruan menegaskan komitmen mendukung revisi RDTR melalui penyediaan data pertanahan yang akurat dan terintegrasi. Partisipasi ini diharapkan menghasilkan dokumen yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan berkelanjutan.
Melalui sinergi antarinstansi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan, hasil revisi RDTR Kota Pasuruan 2021-2041 diharapkan menjadi pedoman kuat dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta mendukung terciptanya tata ruang kota yang tertib, aman, dan berdaya saing. (rom)

























