DPR Tinjau Kesiapan Pembayaran THR di Kota Pasuruan, Walkot Adi Tegaskan Komitmen Hak Pekerja

DPR Tinjau Kesiapan Pembayaran THR di Kota Pasuruan, Walkot Adi Tegaskan Komitmen Hak Pekerja Kegiatan penyerahan santunan kepada sejumlah penerima manfaat sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja

KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Pasuruan untuk memastikan kesiapan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya menjelang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan berlangsung di Gedung Gradika dan dihadiri Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Sekretaris Daerah, Disnakerkopum Kota Pasuruan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dr. Soedarsono serta perwakilan perusahaan di Pasuruan Raya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Puti Sari mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memantau langsung implementasi kebijakan ketenagakerjaan di daerah, termasuk kesiapan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja.

“Tujuan kami ingin melihat langsung kebijakan khususnya dalam ketenagakerjaan, dalam kesiapan memberikan tunjangan hari raya untuk seluruh pekerja, juga kebijakan tentang perlindungan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu, Komisi IX juga meninjau realisasi anggaran yang bersumber dari APBN serta perkembangan kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur.

Puti mengapresiasi capaian Pemprov Jawa Timur yang berhasil menurunkan tingkat pengangguran pada 2025. Namun, ia mengingatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya tetap perlu diantisipasi.

“Komisi IX berkomitmen memastikan bahwa pemberian THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai regulasi. Akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar, termasuk yang tidak membayarkan THR sesuai nominal,” tegasnya.

Ia juga menyebut pada tahun sebelumnya terdapat ribuan laporan terkait pelanggaran pembayaran THR dengan beragam kasus.

“Kita tidak ingin hal ini terulang kembali. Forum ini menjadi upaya bersama untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan dan mekanisme pembayaran THR,” cetusnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Adi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor ketenagakerjaan dan memastikan hak pekerja terpenuhi.

“Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka di Kota Pasuruan dalam lima tahun terakhir memang menunjukkan tren menurun. Tapi kami akui, angkanya masih di atas rata-rata Jawa Timur. Ini menjadi PR bersama yang terus kami dorong penyelesaiannya,” kata Adi.

Ia menambahkan, Pemkot Pasuruan tidak hanya fokus menekan angka pengangguran, tetapi juga menjaga kualitas hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja.

“Kami ingin memastikan iklim ketenagakerjaan di Kota Pasuruan tetap kondusif. Hak pekerja harus terpenuhi, tapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh. Jadi harus seimbang,” ujarnya.

Saat ini terdapat 236 perusahaan aktif di Kota Pasuruan dengan total 6.064 pekerja. Selain itu, 10.034 pelaku UMKM turut menopang perekonomian daerah.

Untuk pengawasan THR, Disnakerkopum Kota Pasuruan membentuk Posko THR yang berkolaborasi dengan Dewan Pengupahan Kota Pasuruan.

“Posko ini kami siapkan untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan. Kalau ada kendala atau keterlambatan, bisa langsung dilaporkan. Sampai saat ini, alhamdulillah belum ada pengaduan,” jelas Adi.

Dari total 236 perusahaan wajib THR, sebanyak 37 perusahaan dilaporkan telah menunaikan kewajibannya.

Sepanjang 2025, Pemkot Pasuruan juga menggelar job fair bekerja sama dengan SMK Untung Surapati yang diikuti 31 perusahaan dari dalam dan luar daerah. Monitoring upah minimum kota (UMK) dan hubungan industrial dilakukan secara rutin setiap triwulan.

Untuk UMK 2026, Kota Pasuruan menetapkan kenaikan sekitar 5,8 persen menjadi Rp3.555.301.

“Kami berharap dengan sinergi antara pusat dan daerah, persoalan ketenagakerjaan bisa terus kita perbaiki. Yang paling penting, pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap bergerak,” tutup Adi.

Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan santunan kepada sejumlah penerima manfaat sebagai bentuk perlindungan pekerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa pendidikan. (par/van)