Ilustrasi. Foto: Pixabay
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya memastikan laporan adanya pengancaman dan penyekapan anak di Jalan Mojo IVa No.11a, yang masuk melalui kanal 110 Polri pada Minggu (24/5/2026), bukan laporan sebenarnya.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Dwi Susanto, menjelaskan laporan tersebut berasal dari seorang wanita bernama Rodiyah, warga Bondowoso, yang melaporkan anak perempuannya berinisial A (6) disekap oleh suami sirinya, Nurus Sofa. Namun saat polisi mendatangi lokasi, tidak ditemukan adanya penyekapan.
"Sesampainya di sana kami temukan tidak ada penyekapan karena anak A, Nurus Sofa, serta pembantunya ada di rumah baik-baik saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Pemilik rumah kontrakan, Juhari, membenarkan pasangan siri tersebut tinggal di rumahnya sejak Desember 2025 bersama anak dan seorang pembantu. Ia menegaskan laporan penyekapan tidak benar. Menurutnya, Rodiyah bekerja sebagai DJ di sebuah hiburan malam, sementara Nurus Sofa adalah pengusaha rokok lokal Madura.
Sementara itu, Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, menegaskan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti penyekapan.
"Benar telah laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya dan setelah kami periksa dan selidiki untuk unsur penyekapan kurang cukup bukti karena posisi anak dari pelapor masih ada di rumah dan tidak dilakukan aksi yang mengarah ke pidana," paparnya.
Sedangkan Nurus Sofa menyebut laporan penyekapan tidak berdasar.
"Soal penyekapan itu laporan aneh, wong Polsek Gubeng saat datang ke rumah kontrakan sang Ayu anak Rodiyah sedang bermain di kampung bersama teman-temannya," katanya.
Hingga saat ini, polisi menegaskan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana penyekapan. (rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




