Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Jatim Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Link Pengaduannya

Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Jatim Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Link Pengaduannya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur membayarkan Tunjangan Hari Raya () keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Imbauan itu disampaikan di Surabaya, Jumat (27/2/2026), sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran.

"Ini kan sudah masuk Ramadhan, sebentar lagi datang Hari Raya Idul Fitri, saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, para pekerja sudah harus dibayarkan," kata .

Ia menegaskan, keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tidak sekadar kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

" ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya," terang .

Menurut dia, Idulfitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Karena itu, pembayaran tepat waktu dinilai penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menyambut Hari Raya.

"Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya," imbuhnya.

Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran , Pemprov Jawa Timur membuka 54 titik Posko Pelayanan Keagamaan 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO