SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan itu disampaikan Khofifah di Surabaya, Jumat (27/2/2026), sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran.
BACA JUGA:
- Produksi Padi Jatim Naik, Gubernur Khofifah Optimis Surplus Beras
- Jadi Guest Lecture Dies Natalis ke-39 UHT, Khofifah: SDM Maritim Unggul untuk Gerbang Baru Nusantara
- Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Khofifah Apresiasi Paskibra Bersatu Lintas Jenjang
"Ini kan sudah masuk Ramadhan, sebentar lagi datang Hari Raya Idul Fitri, saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan," kata Khofifah.
Ia menegaskan, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tidak sekadar kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
"THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya," terang Khofifah.
Menurut dia, Idulfitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Karena itu, pembayaran THR tepat waktu dinilai penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menyambut Hari Raya.
"Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya," imbuhnya.
Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR, Pemprov Jawa Timur membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.






