Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Jatim Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Link Pengaduannya

Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Jatim Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Link Pengaduannya

"Posko Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja," katanya.

Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sebagai posko induk, Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jawa Timur, serta kantor yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota. Layanan juga tersedia di posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Selain layanan tatap muka, Pemprov Jawa Timur menyediakan kanal pengaduan daring melalui tautan .">https://bit.ly/Posko.

Setiap laporan yang masuk secara daring akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan.

"Posko Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung," tuturnya.

berharap pengusaha mematuhi ketentuan pembayaran tepat waktu guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Timur. Ia optimistis pencairan juga akan mendorong perputaran ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

"Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah," pungkasnya. (dev/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO