Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Jatim Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Link Pengaduannya

Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Jatim Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Link Pengaduannya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur membayarkan Tunjangan Hari Raya () keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Imbauan itu disampaikan di Surabaya, Jumat (27/2/2026), sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran.

"Ini kan sudah masuk Ramadhan, sebentar lagi datang Hari Raya Idul Fitri, saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, para pekerja sudah harus dibayarkan," kata .

Ia menegaskan, keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tidak sekadar kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

" ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya," terang .

Menurut dia, Idulfitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Karena itu, pembayaran tepat waktu dinilai penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menyambut Hari Raya.

"Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya," imbuhnya.

Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran , Pemprov Jawa Timur membuka 54 titik Posko Pelayanan Keagamaan 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

"Posko Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja," katanya.

Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sebagai posko induk, Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jawa Timur, serta kantor yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota. Layanan juga tersedia di posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Selain layanan tatap muka, Pemprov Jawa Timur menyediakan kanal pengaduan daring melalui tautan .">https://bit.ly/Posko.

Setiap laporan yang masuk secara daring akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan.

"Posko Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung," tuturnya.

berharap pengusaha mematuhi ketentuan pembayaran tepat waktu guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Timur. Ia optimistis pencairan juga akan mendorong perputaran ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

"Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah," pungkasnya. (dev/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO