LSM Pasuruan Raya Laporkan Dugaan Pelanggaran 2 Perusahaan

LSM Pasuruan Raya Laporkan Dugaan Pelanggaran 2 Perusahaan Gabungan LSM di Pasuruan saat mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan 2 perusahaan ke Satpol PP.

Daftar Isi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Gabungan LSM Pasuruan Raya, yang terdiri dari LSM Cakra Berdaulat, P-MDM, Gerah, dan PUSAKA, melaporkan dua perusahaan yang diduga melanggar aturan ke Satpol PP Kabupaten Pasuruan. 

Kedua perusahaan tersebut ialah PT Banyu Segar Alami (BSA) di Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, serta CV Utuh Mandiri Food di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo.

Koordinator lapangan, Lujeng Sudarto, menyampaikan bahwa terdapat empat pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. 

"Ada empat poin pelanggaran berat dari dua perusahaan itu," ujarnya saat dikonfirmasi pada hari ini, Rabu (14/5/2025).

Dugaan Pelanggaran

- Pelanggaran Tata Ruang

Kedua perusahaan diduga mendirikan dan menjalankan produksi di lahan pertanian yang berdasarkan RTRW Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Menurut Lujeng, hal ini melanggar Pasal 26 dan Pasal 29 ayat (4) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang perubahan fungsi ruang tanpa izin.

- Tidak Ada Legalitas Bangunan Produksi

CV BSA diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF), sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 jo. PP No. 16 Tahun 2021. Bangunan produksi pangan wajib memiliki kelayakan fungsi untuk menjamin aspek keselamatan, sanitasi, dan tata letak.

"Jika terjadi insiden misalkan kebakaran, pencemaran, atau keracunan akibat produk, tanggung jawab hukum dapat diperberat karena tidak adanya dokumen legal bangunan," kata Lujeng.

- Izin Edar dan Kelayakan Produk Pangan Olahan

CV Utuh Mandiri Food yang memproduksi mi wajib mengantongi izin edar BPOM atau SPP-IRT dari Dinas Kesehatan. Produk pangan olahan tanpa izin edar dianggap ilegal, dan tidak dijamin keamanannya bagi konsumen sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Hal serupa berlaku bagi CV Banyu Segar Alami yang memproduksi es batu konsumsi, yang termasuk pangan berisiko tinggi. Produk ini wajib memiliki izin edar dan menjalani pengujian air baku oleh laboratorium terakreditasi serta melaksanakan Program Manajemen Risiko (PMR) sesuai PerBPOM No. 10 Tahun 2023.

- Dampak Lingkungan terhadap Permukiman

Lujeng menyoroti bahwa aktivitas produksi pangan tanpa izin, dan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai berpotensi mencemari air tanah, menimbulkan gangguan kebisingan dan lalu lintas, serta menurunkan kualitas kesehatan lingkungan akibat sanitasi buruk dan bau limbah.

"Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucapnya.

Laporan ini disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Pasuruan dengan harapan adanya tindakan tegas guna menegakkan aturan dan melindungi lingkungan serta masyarakat Pasuruan. (afa/mar)