Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya
Karena uang yang diperjanjikan oleh para Terdakwa tak kunjung cair, akhirnya Agus Thio melakukan penagihan sehingga Nurul Huda menjanjikan kepada saksi uang modal tersebut akan cair pada tanggal 17 Agustus 2024. Namun ternyata tidak ada realisasi.
Kemudian Nurul berjanji lagi akan cair pada tanggal 20 Agustus 2024 namun ternyata tidak ada pencairan juga dan hanya janji-janji saja.
Pada tanggal 18 September 2024 Terdakwa Nurul.Huda mengatakan akan mentransfer Rp25 miliar dan mengirimkan bukti slip setoran Bank Mandiri melalui whatsapp.
Akhirnya Agus Thio dan Hermanto mengecek ke Bank Mandiri Panglima Sudirman dan pihak Bank Mandiri mengatakan bahwa bukti slip setoran tersebut palsu.
Dalam persidangan Hermanto mengaku siap menerima uang pengganti atas tindakan dari terdakwa,
"Saya siap menerima uang pengganti dari terdakwa," kata Hermanto
Atas perbuatan para terdakwa yang merugikan Hermanto Laksono sebesar Rp 505 juta, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




