Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/4/2025).
Kedua terdakwa mengaku sebagai Direktur dan Komisaris PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera menjanjikan mencairkan pinjaman sebesar Rp25 miliar kepada Hermanto Laksono untuk pengembangan usaha makanan
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
Dengan bujuk rayu dan tipu daya oleh para terdakwa, Hermanto menyerahkan uang sebesar Rp 505 juta dengan dalih biaya administrasi, untuk pinjaman modal ini nanti akan dibuatkan perjanjian tertulis oleh terdakwa.
Akhirnya Hermanto pada tanggal 29 Juli 2024, 2 Agustus 2024, dan 8 Agustus 2024 mengirimkan uang secara bertahap dengan cara melalui setor tunai di BCA Dharmahusada dan transfer melalui m-banking BCA dari rekening istrinya Tio Kiam Lin ke Rekeningnya dan PT. Miho Sukses Abadi.
Kemudian ditrsanfer lagi ke rekening Bank Mandiri atas nama Kresiando Utama Inti Sejahtera dengan nominal Rp505 juta dan terdakwa Nurul menyampaikan akan cair pinjaman sebesar Rp25 miliar pada tanggal 14 Agustus 2024.
Bahwa setelah tanggal 14 Agustus 2024 tersebut uang modal yang Hermanto ajukan tersebut tidak pernah cair, hanya dikirim email yang menyatakan bahwa uang modal telah cair namun setelah dicek tidak ada uang masuk
Pada bulan September 2024, Hermanto menerima email dari admin PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera yang menyatakan bahwa uang modal telah cair, namun saat dicek tidak ada uang yang masuk sama sekali.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




