PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur

PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur Tim Penasihat Hukum PT BKP saat memberikan penjelasan menanggapi gugatan yang dilayangkan DPP LPM-PJK.

Ia mengaku tidak tahu dengan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga tidak memiliki kewajiban untuk menelusuri apakah penyedia yang mengikuti lelang sedang berperkara atau tidak.

Pihaknya hanya mengacu mekanisme evaluasi kualifikasi sesuai regulasi yang mengatur soal pengadaan barang dan jasa.

Di antaranya menyertakan surat pernyataan tidak masuk daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak palit.

"Dan itu sudah dipenuhi PT. Bangun Konstruksi Persada, dengan delapan poin yang dicantumkan dalam surat pernyataan. Termasuk menyatakan tidak sedang dalam sanksi pidana, daftar hitam, dan pailit," paparnya.

Gugatan ini juga menarik perhatian para aktivis di Pasuruan. Choiril Muklis, Ketua LSM Jimat, mengatakan gugatan ini tidak berdasar hukum yang jelas.

"Kalau sepemahaman kami, putusan kasasi itu baru memiliki kekuatan hukum tetap Agustus, sedangkan proses lelang berakhir Mei," lanjutnya.

Itu artinya, kata Muklis, proses lelang ini sudah sesuai dengan prosedur dan klir, tidak bermasalah. "Jadi, gugatan ini jelas tidak memiliki dasar yang kuat," cetusnya.

Haal yang sama diutarakan oleh . Menurutnya, berdasarkan putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha RI, PT. Bangun Kontruksi Persada dilarang mengikuti ternder pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia.

Putusan tersebut berlaku sejak memiliki kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2023 sampai dengan tangga 3 Agustus 2024.

Direktur Pusaka itu juga menyebut jika gugatan yang dilayangkan salah alamat. Sebab, perkara ini adalah urusan tata usaha negara, sehingga seharusnya gugatan dilayangkan ke PTUN, bukan ke PN Bangil.

"Ya salah alamat, karena seharusnya gugatan diajukan ke PTUN. Saya kira hakim PN Bangil juga bisa memberi pemahaman, karena gugatan ini salah sasaran," urainya.

Ayik Suhaya, Ketua GM FKPPI, juga turut angkat bicara. Ia menilai gugatan yang dilayangkan tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan. Dia juga heran dengan gugatan yang dilayangkan.

"Jadi ada kesan gugatan ini titipan. Pertanyaannya, siapa yang memaksakan gugatan ini? Mencari-cari saja gugatan yang dilayangkan," tutupnya. (afa/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO