Kabur Saat Ditangkap, Spesialis Curanmor di Jombang Ditembak Polisi

Kabur Saat Ditangkap, Spesialis Curanmor di Jombang Ditembak Polisi Tersangka saat berada di Mapolres Jombang. (foto: ist)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tersangka spesialis pencurian sepeda motor terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Eagle Team Resmob Polres Jombang lantaran berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.

Diketahui, tersangka bernama Khoirul Rocman (31), seorang tukang kayu asal Dusun Kluweh, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Dirinya ditangkap di wilayah Kabuh, Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 08:00 WIB.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban yang mengetahui sepeda motornya dipakai tersangka sehari sebelum penangkapan.

"Jadi korban melihat sepeda motor Honda Blade nopol S 5340 RF miliknya yang hilang sedang dipakai tersangka. Kemudian melaporkan ke polisi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

"Kemudian kami lakukan penangkapan, namun saat hendak ditangkap tersangka malah kabur. Tembakan peringatan hingga tiga kali pun tidak dihiraukan. Jadi terpaksa dilakukan tindakan terukur pada kaki sebelah kanan tersangka," imbuh Teguh.

Dijelaskan, modus tersangka yakni mencuri motor pada pagi dini hari. Dia mengincar target yang terparkir di halaman rumah korban sewaktu ditinggal pemiliknya dengan cara mendorong hasil curiannya dan dirusak kuncinya.

"Tersangka ini mengincar motor yang ditinggal pemiliknya tidur atau keluar rumah. Kemudian merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu yang sudah dilumuri pelumas," terangnya.

Dari hasil interogasi, lanjut Teguh, tersangka mengaku sudah beraksi di beberapa TKP di wilayah Jombang dan ada juga yang di Mojokerto. Sedikitnya, ada 10 unit motor yang sudah dicurinya.

"Tersangka ini sudah dua tahun melakukan aksi pencurian sepeda motor. Selain itu juga dia mencuri dua sepeda kayuh di Mojoagung dan juga mencuri alat pertukangan. Dia menjual motor hasil curiannya bervariasi, mulai dari harga Rp 900.000 hingga Rp 2 juta," jelas Teguh.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka, yakni 1 unit sepeda motor Honda Blade dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash nopol A 4809 XA.

"Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Teguh. (aan/zar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO