Salah satu pengunjung yang kedapatan tak memakai masker langsung ditindak dengan dilakukan penyitaan identitas.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban menyisir sejumlah warung yang diduga banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Razia tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tuban, sesuai Perbup Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
BACA JUGA:
- Satpol PP Tuban Perketat Pengawasan Selama Ramadhan, Sasar Miras hingga Tempat Biliar
- Upaya Tekan Angka Laka Lantas, Polres Tuban Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026
- Pakai Knalpot Brong dan Tak Standar, 65 Motor Diamankan Polres Tuban
- Geber Motor dan Resahkan Warga, Belasan Remaja di Tuban Diamankan Polisi
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, razia kali ini petugas menyasar warung kopi (warkop) dan lokasi yang diduga banyak terjadi pelanggaran prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Tuban dan Jenu.
"Hasilnya, kita menemukan 6 orang pelanggar prokes dari 6 titik," ujar Joko saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (20/1/2021).

Keenam orang tersebut kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Alhasil, 4 orang diberikan sanksi administrasi berupa penyitaan kartu identitas KTP, serta dua orang lainnya disita handphone-nya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




