Petugas gabungan saat melakukan operasi gempur rokok ilegal di toko Kecamatan Montong dan Kerek.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kegiatan gempur rokok ilegal terus dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari unsur Bea Cukai Bojonegoro, Satpol PP Tuban, TNI, Polri, dan kejaksaan. Kali ini, petugas gabungan telah menyisir 20 toko kelontong, kios, dan warung yang berada di Kecamatan Kerek serta Montong.
"Dalam penyisiran di setiap toko tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal," kata Pemeriksa Bea Cukai Bojonegoro, Eko Widjayanto, kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
BACA JUGA:
- Buka Ruang Kritik Lewat FKP, Satpol PP dan Damkar Tuban Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
- Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal
- Keluhan Kabel Semrawut, Satpol PP Tuban Ultimatum Provider Internet
- Satpol PP Tuban Perketat Pengawasan Selama Ramadhan, Sasar Miras hingga Tempat Biliar
Ia menegaskan, penyisiran operasi oleh satgas gempur rokok ilegal mulai pertokoan, warung ke warung, hingga kios di tepi jalan.
Hasilnya, petugas tidak mendapati temuan di wilayah Kecamatan Montong dan Kecamatan Kerek. Baik rokok tanpa cukai, rokok dengan cukai palsu, maupun rokok dengan cukai berbeda.
"Operasi kali ini adalah kegiatan operasi terakhir bersama Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal tahun 2024. Meski tak ada temuan di lapangan, tim tidak menutup kemungkinan kalau ada laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti," kata Eko.
Dalam penyisiran tersebut, pihak Bea Cukai bersama Satgas juga memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal dan larangan menjual rokok tanpa cukai. Petugas bea cukai berusaha menekan peredaran rokok ilegal. Mengingat, peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan daerah dan negara.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




