Bocah Kelas 6 SD di Jember Dicekoki Miras, Lalu Digilir 3 Preman Kampung

Bocah Kelas 6 SD di Jember Dicekoki Miras, Lalu Digilir 3 Preman Kampung Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang bocah kelas 6 SD berinisial TR (13), warga Kecamatan Sumbersari, Jember, menjadi korban pencabulan 3 orang preman kampung. Gadis di bawah umur ini menjadi korban ketiga pemuda itu, saat pesta miras.

Dari pengakuan korban, dirinya dicekoki miras sebanyak 4 gelas. Setelah mabuk, lalu diperkosa oleh ketiga pelaku di Kebun Bambu sekitaran Kecamatan Pakusari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga preman itu, yakni F, D, dan R yang semuanya berumur 20 tahun, kini diamankan di Mapolres Jember.

"Kejadiannya itu kemarin Rabu (4/3/2020). Korban sepulang sekolah sekitar pukul 14.00 WIB dijemput salah satu tersangka," kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu S. Arief saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/3/2020) sore.

Sepulang sekolah, korban memang masih mampir ke warnet. Sementara ketiga tersangka sedang berkumpul dan merencanakan untuk melakukan kegiatan mabuk-mabukan di rumah.

"Tapi karena rumah salah seorang tersangka ramai, akhirnya mereka pindah ke lokasi lain (kebun bambu sekitar Kecamatan Pakusari). Saat itu salah seorang tersangka bermaksud menjemput korban dan mengajaknya untuk ikut bergabung," sambung Iptu Arief.

Diketahui, salah seorang tersangka itu juga mantan pacar korban. Karena kenal, maka korban pun ikut dengan salah seorang tersangka itu. "Saat di lokasi, korban pun diajak dan dirayu sehingga mau untuk dicekoki miras alkohol yang dicampur hemaviton sebanyak 4 gelas," katanya.

Karena kondisi sepi, para tersangka memiliki niat jahat untuk mangajak korban bersetubuh. Namun, korban menolak. Karena dalam kondisi mabuk, tersangka tetap memaksa dan akhirnya korban digilir oleh para tersangka.

"Tersangka pertama mencabuli korban dan memaksa. Tersangka kedua mencabuli dan bersetubuh. Sementara tersangka ketiga juga ingin menyetubuhi, tapi karena tersangka kedua lama dan belum selesai, tersangka ketiga hanya meremas payudara, dan menciumi kemaluan korban," ulasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 81 dan pasal 82 UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO