Kakek Sukiman (80), pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan yang dialami oleh perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (12), warga Desa/Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ternyata bukan yang pertama kalinya. Korban ternyata sudah dua kalinya dicabuli dengan pelaku berbeda.
Pernah diberitakan dan saat ini kasusnya masih diproses, pada 24 September 2019 lalu, korban pencabulan ini juga mengalami hal yang sama. Saat itu dilakukan oleh juragan barang bekas bernama Niman (50) warga Dusun Gumukbanji, Desa/Kecamatan setempat.
BACA JUGA:
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Ombudsman RI Tetapkan Jember sebagai 10 Besar Kabupaten Terbaik dalam Layanan Publik
- BP Taskin Soroti Jember, 124 Ribu Warga Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem
Kini perempuan polos ini menjadi korban kedua kalinya yang dilakukan oleh Kakek Sukiman (80), tetangga dekatnya.
"Kasus yang dialami oleh korban ini kedua kalinya, dan saat ini proses hukumnya masih berjalan," kata kata Kanit Reskrim Polsek Jombang Aiptu Iwan Iswanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (17/10/2019).
Pada kasus yang sebelumnya, nenek korban yang lapor ke mapolsek. "Jadi saat itu neneknya yang lapor dan membuat keterangan tentang perbuatan cabul yang dialami korban. Kini yang melapor tetangganya, dan korban orang yang sama," katanya.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Ia ingin memastikan kasus ini, apakah mungkin masih ada pelaku lainnya. "Sehingga masih kami dalami, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena korban juga merasa trauma dan jika dimungkinkan, perlu penanganan serius dari ahli kesehatan," ujarnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




