Kesempatan Terakhir Bupati Blitar Lakukan Mutasi Besar-besaran

Kesempatan Terakhir Bupati Blitar Lakukan Mutasi Besar-besaran Bupati Blitar Rijanto memimpin pelantikan dalam mutasi pejabat besar-besaran, Jumat (3/1/2020).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bupati Blitar Rijanto melakukan mutasi pejabat secara besar-besaran, Jumat (3/1/2020). Ada 230 pejabat dari eselon II, III, dan IV yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Rijanto. Mereka terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator, dan fungsional.

Perombakan ini merupakan kesempatan terakhir Rijanto di sisa waktu menjabat sebagai Bupati Blitar. Hal ini terkait larangan melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Tahun 2020 pada 8 Juli 2020 nanti hingga berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati.

"Tahun ini Kabupaten Blitar akan menggelar Pilkada. Penetapan pasangan calon pada 8 Juli. Nah terkait hal ini saya baru saja dapat surat dari Bawaslu bahwasanya semua daerah yang akan ikut Pilkada untuk melakukan mutasi di lingkungannya masing-masing enam bulan sebelum penetapan calon. Berarti kalau dihitung mundur sampai tanggal 8 Juli nanti, saya punya waktu menata organisasi paling lambat minggu depan," terang Rijanto.

Meski terkesan mengejar waktu, namun Rijanto memastikan mutasi kali ini sudah melalui tahapan sebagaimana mestinya. Termasuk pengisian enam jabatan tinggi pratama diisi dengan mekanisme seleksi secara terbuka seperti pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), dilanjutkan seleksi dan konsultasi dengan komisi ASN.

"Saya menyampaikan terima kasih semua bekerja keras untuk menata organisasi. Alhamdulillah tahapan demi tahapan telah kita lakukan sebagaimana mestinya, dan pelantikan bisa dilakukan tepat waktu," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan itu pada Selasa, 31 Desember 2019. Dalam Surat Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 404/K.JI-03/PM.00.02/XII/2019 tersebut berisi, salah satunya larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yaitu pada 8 Juli 2020. Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," tegas Hakam.

Berkaitan dengan hal itu, pada ayat 3 pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

"Dan pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat 5, berbunyi, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," pungkas Hakam. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO