Polresta Banyuwangi Amankan Pejudi dan 90,33 Gram Sabu dari Sindikat Antar Lapas

Polresta Banyuwangi Amankan Pejudi dan 90,33 Gram Sabu dari Sindikat Antar Lapas Kapolresta AKBP Arman Asmara ditemani Satnarkoba memamerkan BB sabu-sabu dari sindikat antarlapas.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi merilis hasil tangkapan dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) dan Satuan Reskrim (Satreskrim) di halaman Mako Polresta Banyuwangi, Rabu (11/12/2019).

Dalam rilis kali ini, Satnarkoba berhasil menggelandang bandar sabu kelas teri dengan inisial FR yang beralamat di Perum Klatak Kecamatan Kalipuro. Dari sindikat sabu yang mempunyai jaringan dari Lapas Porong Sidoarjo dan lapas Madura ini, petugas menemukan BB sebesar 59 paket sabu dengan berat 53,26 gram dan 1 paket sabu berat 0,22 gram.

Untuk harga jual sabu per 1 gram, FR membandrol dengan harga Rp 1.300.000. Selain itu, Satnarkoba juga menangkap pengedar sabu dengan inisial EAS yang beralamat di Desa Tegalarum Kecamatan Sempu. Dari tangan EAS, petugas berhasil mengamankan 4 paket kristal cina (sabu) dengan berat 36,60 gram.

"Kedua sindikat narkoba ini dijerat dengan pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang Undang (UU) Replublik Indonesia (RI) 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelas Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin S.H., S.I.K. saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolresta, Rabu (11/12/2019).

Arman juga mengatakan, selain psikotropika jenis sabu, juga banyak penyalahgunaan obat-obat farmasi seperti jenis trilhexypenidyl yang beredar bebas tanpa izin. Seperti kasus yang diungkap oleh Satnarkoba kali ini dengan mengamankan seorang pria dengan inisial DP berumur 27 tahun yang beralamat di Kelurahan Karangrejo dengan BB 600 butir trilhexypenidyl.

"Pria pengedar trilhexypenidyl kami jerat dengan UU RI 36 tahun 2009 pasal 196 dan 197 tentang kesehatan," katanya di hadapan awak media.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO