SPBU di Tuban yang mendapatkan sanksi dari Pertamina Patra Niaga.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 5362321 yang berlokasi di Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban. Sanksi ini diberikan menyusul temuan pelanggaran berupa pelayanan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite kepada kendaraan dinas (pelat merah) yang diduga menggunakan pelat nomor hitam palsu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, mengonfirmasi bahwa operasional produk tertentu di SPBU tersebut akan dibatasi mulai pekan depan.
BACA JUGA:
- Layani 232 Kloter Haji 2026, Pertamina Siapkan Lebih dari 80 Ribu Kl Avtur di Juanda
- Pertamina Pecat 2 Sopir Tangki di Tuban atas Dugaan Pencurian, Ketua Komisi II Bantah Tuduhan
- Pasar Murah Pertamina Patra Niaga untuk 4 Desa, Warga Tebus Paket Rp211 Ribu Hanya dengan Rp30 Ribu
- Pertamina Patra Niaga Gelar Pasar Sembako Murah di Tuban
"SPBU tersebut mendapat sanksi berupa pemberhentian sementara penyaluran produk Pertalite selama 7 hari ke depan per tanggal 17 Februari 2026," ujar Ahad kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Tindakan tegas ini diambil setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan dugaan praktik curang oknum pejabat di Tuban. Oknum tersebut diduga sengaja mengganti pelat merah kendaraannya menjadi pelat hitam demi mendapatkan Pertalite.
Berdasarkan hasil investigasi Pertamina, ditemukan adanya kelalaian prosedur oleh operator SPBU saat melayani kendaraan tersebut. Operator dinilai hanya berpedoman pada tampilan fisik kendaraan tanpa melakukan verifikasi yang ketat.
"Operator juga tidak melakukan verifikasi lanjutan, operator melakukan pemindaian barcode dan melanjutkan pengisian BBM jenis Pertalite. Dan ini jelas menyalahi aturan," papar Ahad.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




