SPBU Latsari Disanksi Tak Bisa Jual Pertalite, Usai Layani Mobdin Berpelat Hitam Palsu

SPBU Latsari Disanksi Tak Bisa Jual Pertalite, Usai Layani Mobdin Berpelat Hitam Palsu SPBU di Tuban yang mendapatkan sanksi dari Pertamina Patra Niaga.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 5362321 yang berlokasi di Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban. Sanksi ini diberikan menyusul temuan pelanggaran berupa pelayanan pengisian BBM subsidi jenis kepada kendaraan dinas (pelat merah) yang diduga menggunakan pelat nomor hitam palsu.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, mengonfirmasi bahwa operasional produk tertentu di SPBU tersebut akan dibatasi mulai pekan depan.

"SPBU tersebut mendapat sanksi berupa pemberhentian sementara penyaluran produk selama 7 hari ke depan per tanggal 17 Februari 2026," ujar Ahad kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Tindakan tegas ini diambil setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan dugaan praktik curang oknum pejabat di Tuban. Oknum tersebut diduga sengaja mengganti pelat merah kendaraannya menjadi pelat hitam demi mendapatkan .

Berdasarkan hasil investigasi Pertamina, ditemukan adanya kelalaian prosedur oleh operator SPBU saat melayani kendaraan tersebut. Operator dinilai hanya berpedoman pada tampilan fisik kendaraan tanpa melakukan verifikasi yang ketat.

"Operator juga tidak melakukan verifikasi lanjutan, operator melakukan pemindaian barcode dan melanjutkan pengisian BBM jenis . Dan ini jelas menyalahi aturan," papar Ahad.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO