Pelaku saat diperiksa anggota Polsek Rogojampi
BANYUWANGI,BANGSAONLINE.com - Pria berinisial MAR (24) di Banyuwangi dibekuk polisi setelah mencuri uang dari sebuah minimarket di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, dan mengaku membuang sebagian besar hasil curiannya ke sungai.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Ipda Ocky Heru Prasetyo mengatakan, uang yang dibuang pelaku mencapai Rp 48 juta dari total Rp 50 juta yang dicuri pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Alasannya untuk menghilangkan jejak," kata Ocky, Selasa (10/2/2026).
Saat ini, polisi masih mendalami keterangan tersangka sekaligus melakukan pencarian terhadap barang bukti uang hasil pencurian yang dibuang ke sungai.
Ocky menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan MAR yang merupakan warga setempat dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara membobol bagian atap bangunan.
"Tersangka awalnya memanjat melalui penyangga kanopi toko. Kemudian, ia melepas 4 genting lalu masuk ke dalam plafon," terang Ocky.
Setelah berada di dalam toko, MAR menuju meja kasir dan lemari untuk mencari barang berharga dengan cara mencongkelnya menggunakan obeng yang telah disiapkan sebelumnya.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di dalam lemari, lalu melarikan diri melalui jalur yang sama saat masuk.
"Pencurian itu baru disadari pemilik toko pada pagi harinya saat hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB," ujar Ocky.
Kecurigaan pemilik muncul setelah melihat plafon toko dalam kondisi jebol. Ia kemudian memeriksa meja kasir, meja kerja, serta lemari penyimpanan di dalam toko.
Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui uang tunai Rp 50 juta yang disimpan di dalam toko telah hilang.
Pemilik toko lalu memeriksa rekaman kamera pengawas dan mendapati seorang pria berciri kulit sawo matang dengan tato di kedua tangan.
"Namun wajah tidak dapat dikenali karena saat melakukan aksinya pelaku menutup wajahnya menggunakan kain daster yang ada di dalam toko," tambahnya.
Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Rogojampi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MAR. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya.
Namun, pelaku juga mengaku telah membuang uang hasil pencurian tersebut, dengan rincian Rp 48 juta dibuang ke sungai.
Atas perbuatannya, MAR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.








