BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi menetapkan BDR, seorang guru SD di Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi sebagai tersangka. Oknum guru tersebut diduga telah mencabuli lima siswanya.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap oknum guru cabul tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton, Senin (18/4/2022).
BACA JUGA:
- Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
- Awas! BMKG Minta Masyarakat Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Sepekan
- Pengacara Beberkan Alasan Para Pelaku Aniaya Santri Asal Banyuwangi di Kediri hingga Tewas
- Santri Asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Ponpes Kediri, Diduga Korban Penganiayaan
"Pelaku BDR sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kini sudah kami tahan," kata Iptu Lita kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (19/4/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu terjadi sekitar kurang lebih satu tahun lalu. Saat itu, korbannya masih menjadi murid tersangka kelas VI SD. Tersangka mencabuli korbannya dengan memanfaatkan kesempatan waktu les di rumahnya Kelurahan Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
"Modus pelaku ini dengan mengancam dan memberikan nilai bagus kepada muridnya yang mau menuruti hasrat seksual tersangka," kata Lita.
Tersangka yang diduga penyuka sesama jenis itu juga telah melakukan pencabulan terhadap lima murid laki-laki lainnya. Tersangka memaksa anak didiknya mengulum alat vitalnya hingga orgasme.
"Salah satu korbannya bahkan dicabuli terakhir bulan Februari 2022 kemarin," ungkap Lita.