Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan

Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan Para santri Ponpes Al Ibrohimi saat menggelar aksi demo di kantor Kejari Gresik. foto: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jumat (13/2/2026).

Massa menuntut pembebasan tiga pimpinan pesantren yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.

Mereka meminta agar MR (Miftahul Rozi) selaku Ketua Ponpes Al Ibrohimi, KA (Khoirul Atho) atau Gus Atho, serta MZR (Muhammad Zainul Rosyid) yang merupakan pengasuh ponpes dibebaskan dari penahanan terkait dugaan korupsi hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 400 juta.

Dalam aksi tersebut, santri putra dan putri membawa sejumlah poster bertuliskan, antara lain, “copot kajari Gresik, bebaskan kyai kami, periksa kasi pisdus Gresik, kasi pidsus ada apa denganmu?, jangan dholimi kiai kami, dan lainnya”.

Massa juga menggelar doa bersama dan melantunkan selawat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gresik.

Koordinator aksi, Abdullah Syafi’i, mengatakan unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan atas penetapan dan penahanan pengasuh serta ketua yayasan Ponpes Al Ibrohimi yang dinilai tidak bersalah.

Ia menilai penanganan perkara hibah oleh Kejaksaan Negeri Gresik tidak profesional selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Menurutnya, terdapat intimidasi, ancaman, hingga pengarahan pokok perkara kepada pihak yang diperiksa.

Syafi’i menyebut, pengajuan dana hibah sebenarnya telah dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa yang saat itu menjadi pengasuh Ponpes Al Ibrohimi.

"Pembangunan asrama santri merupakan kebutuhan mendesak saat itu. Oleh sebab itu pihak pondok memutuskan untuk membangun gedung terlebih dahulu menggunakan dana kas yayasan secara mandiri dan swadaya masyarakat," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pembangunan asrama tersebut menghabiskan anggaran lebih dari Rp 1 miliar. Sementara dana hibah baru dicairkan pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Karena itu, lanjut Syafi’i, dana hibah Rp 400 juta dari Pemprov Jatim setelah cair dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya.

"Jika dianalogikan, negara menyumbang becak kepada masyarakat, namun kami sudah memberikan mobil. Lah kok malah dikriminalisasi," cetusnya.

Atas penahanan tiga pimpinan Ponpes Al Ibrohimi, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menyatakan siap kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Kami siap membuktikan siapa yang salah dan benar di persidangan nanti. Tapi, kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan oleh santri di pondok," pungkasnya.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Gresik kemudian menemui massa aksi untuk berdialog. Setelah itu, para demonstran membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama fiktif di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, pada Rabu (11/2/2026).

Ketiganya, yakni MR, KA, dan MZR, merupakan pimpinan dan pengasuh Ponpes Al Ibrohimi yang juga kakak beradik.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2019. 

Dalam laporan pertanggungjawaban, dana tersebut disebut digunakan untuk pembangunan asrama putri, namun diduga tidak terdapat pembangunan sebagaimana dilaporkan. (hud/van)