Para santri Ponpes Al Ibrohimi saat menggelar aksi demo di kantor Kejari Gresik. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jumat (13/2/2026).
Massa menuntut pembebasan tiga pimpinan pesantren yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
BACA JUGA:
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
- Petrokimia dan Kejari Gresik Perkuat Sinergi Hukum untuk Distribusi Pupuk Subsidi
- Peringati Harlah Kejaksaan ke-80, Kejari Gresik Gelar Pasar Murah
- Kejari Gresik Panggil Kepala Sekolah soal Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Mereka meminta agar MR (Miftahul Rozi) selaku Ketua Ponpes Al Ibrohimi, KA (Khoirul Atho) atau Gus Atho, serta MZR (Muhammad Zainul Rosyid) yang merupakan pengasuh ponpes dibebaskan dari penahanan terkait dugaan korupsi hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 400 juta.
Dalam aksi tersebut, santri putra dan putri membawa sejumlah poster bertuliskan, antara lain, “copot kajari Gresik, bebaskan kyai kami, periksa kasi pisdus Gresik, kasi pidsus ada apa denganmu?, jangan dholimi kiai kami, dan lainnya”.
Massa juga menggelar doa bersama dan melantunkan selawat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gresik.
Koordinator aksi, Abdullah Syafi’i, mengatakan unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan atas penetapan dan penahanan pengasuh serta ketua yayasan Ponpes Al Ibrohimi yang dinilai tidak bersalah.
Ia menilai penanganan perkara hibah oleh Kejaksaan Negeri Gresik tidak profesional selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, terdapat intimidasi, ancaman, hingga pengarahan pokok perkara kepada pihak yang diperiksa.
Syafi’i menyebut, pengajuan dana hibah sebenarnya telah dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa yang saat itu menjadi pengasuh Ponpes Al Ibrohimi.
"Pembangunan asrama santri merupakan kebutuhan mendesak saat itu. Oleh sebab itu pihak pondok memutuskan untuk membangun gedung terlebih dahulu menggunakan dana kas yayasan secara mandiri dan swadaya masyarakat," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




