
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Gresik, mendukung langkah Kejari Gresik dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024 di KPU Gresik.
"Untuk pengusutan dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024 di KPUD Gresik yang bersumber dari dana hibah APBD senilai Rp.64 miliar, Alumni GMNI Gresik mendukung langkah Kejari Gresik," kata Ketua DPC Alumni GMNI Gresik, Fajar Mauladan kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (17/7/2025).
"Sebagai organisasi yang dekat dengan rakyat, kami mengapresiasi langkah Kejari Gresik dalam pengusut kasus ini yang tengah melalukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)," imbuhnya.
Ia menyebut, jika benar terjadi penyimpangan dana hibah untuk Pilkada Gresik 2024, maka kasus ini bisa menjadi bahan pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Menurut kami, kasus ini merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Gresik pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp84 miliar untuk mendukung pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik dalam gelaran Pilkada serentak tahun 2024.
Rinciannya, untuk KPU Gresik dialokasikan sebesar Rp65,677 miliar. Sedangkan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp19,156 miliar. Pemberian dana itu dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Untuk anggaran di KPU Gresik Rp65,677 miliar cair melalui tiga termin. Termin pertama cair sekitar Rp10 miliar pada APBD tahun 2023. Kemudian, pada APBD-Perubahan 2023 cair sekitar Rp20 miliar atau pada tahun 2023 cair sekitar 40 persen dari total Rp65,677 miliar. Dan sisanya cair pada APBD 2024. (hud/van)