
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memanggil sejumlah kepala sekolah negeri dan swasta yang menerima bantuan perangkat Chromebook dari Kemendikbudristek.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dengan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
"Iya benar, mulai Senin (11/8/2025), kepala sekolah baik negeri maupun swasta dipanggil Kejari Gresik untuk dimintai klarifikasi terkait bantuan Chromebook dari Kemendikbudristek RI," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, Herawan Eka Kusuma, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/8/2025).
Disebutkan pula olehnya, Kepala Dispendik Gresik, S. Hariyanto, telah memenuhi panggilan Kejaksaan sehari sebelumnya.
"Pak Kadispendik (S. Hariyanto) juga sudah dipanggil Senin (11/8/2025), kemarin," tuturnya.
Ia menjelaskan, Dispendik Gresik sebelumnya menerima surat dari Kejaksaan yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah penerima bantuan Chromebook.
Surat itu merupakan bagian dari proses klarifikasi atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang terjadi di era Nadiem Makarim.
"Jadi pemanggilan ini sifatnya untuk klarifikasi," ucap Herawan.
Saat ditanya jumlah kepala sekolah yang dipanggil, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Banyak, saya tidak hafal satu per satu. Kan baik kepala sekolah negeri maupun swasta yang menerima Chromebook dari Kemendikbudristek datanya ada di Kejagung. Nah, surat pemanggilan untuk klarifikasi jadi satu lewat Dispendik. Nanti saya tanyakan ke bidang yang menangani," paparnya. (hud/mar)