Polisi saat menindak temuan ratusan botol miras yang ditemukan di warung kawasan pelabuhan Gresik
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Tim Raimas Kalamunyeng Satsamapta Polres Gresik menggelar razia di sejumlah warung di kawasan Pelabuhan, Kelurahan Kroman.
Hasilnya, petugas mengamankan 106 botol minuman keras berbagai jenis.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono mengatakan pemilik warung berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan botol miras di dalam wadah cat bekas.
“Untuk mengelabui petugas, pemilik warung menyembunyikan botol miras di wadah cat bekas,” kata Satriyono, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas praktik penjualan miras, khususnya di warung remang-remang atau warung pangku
. “Kita dapat laporan dari warga yang resah dengan adanya praktik peredaran dan transaksi miras ilegal di wilayah pelabuhan Kota Pudak,” tambahnya.
Setelah menerima laporan, tim langsung diterjunkan untuk patroli dan penyisiran. Petugas mencurigai sebuah warung kopi yang masih beroperasi hingga dini hari.
“Saat kita lakukan penggeledahan di etalase warung, pihaknya belum menemukan miras ilegal yang dicurigai. Kami terus lakukan penggeledahan. Ternyata, miras disimpan di wadah bekas cat yang terletak di samping warung,” bebernya.
Penggeledahan berlanjut hingga ke gudang belakang. Di lokasi itu petugas menemukan puluhan botol arak Bali yang tersimpan di dalam kardus.
“Total ada 106 botol miras berbagai jenis yang kami amankan. Pemilik warung kami periksa untuk proses sanksi tipiring,” ungkap Satriyono.
Di hadapan petugas, pemilik warung, Della Puspitasari, mengaku nekat menjual miras ilegal untuk menambah pemasukan. Ia menyebut seluruh barang tersebut diperoleh dari penyuplai di wilayah Surabaya.
“Kurang lebih lima bulan jualan miras. Pembeli mayoritas pekerja pelabuhan,” ujarnya. (van)













