Uji Coba Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya Imbau Warga Perbarui Data Aset

Uji Coba Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya Imbau Warga Perbarui Data Aset Sejumlah warga mencoba pendataan di Perlinsos Digital. Foto: Hms

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Pemerintah Pusat mulai melakukan uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlindungan Sosial () sejak Kamis (4/6/2026). Digitalisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan penyaluran bansos yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Seiring pelaksanaan program tersebut, mengimbau masyarakat untuk segera menertibkan data kependudukan dan kepemilikan aset. Langkah ini dinilai penting agar data yang digunakan dalam proses verifikasi penerima bantuan sosial sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data yang bersifat subjektif, terutama terkait kepemilikan aset yang telah dialihkan namun masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

"Dengan adanya uji coba terkait dengan Digitalisasi , saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan penertiban data. Utamanya data subjektif," kata Eddy, Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan, data objektif seperti status pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diubah oleh individu. Namun, data subjektif seperti kepemilikan tanah, rumah, atau kendaraan yang telah dijual harus segera diperbarui melalui proses administrasi yang berlaku.

"Kalau data objektif seperti saya statusnya ASN pasti saya enggak bisa mengubah. Tapi data subjektif itu seperti misalnya saya punya tanah, tapi sudah saya jual. Nah, ini segera dilakukan balik nama atau laporan balik nama kepada pembeli," ujarnya.

Menurut Eddy, keterlambatan melakukan balik nama aset berpotensi memengaruhi hasil verifikasi dalam sistem Digital. Sebab, kata dia, aset tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama.

"Termasuk misal punya rumah atau mobil tapi sudah dijual, itu segera (dilaporkan). Karena itu termasuk data subjektif yang bisa kita tertibkan. Sehingga ketika warga nanti melakukan pendaftaran , data (aset) itu sudah hilang," jelasnya.

Saat ini, bersama Pemerintah Pusat mulai melakukan tahapan uji coba Digital yang berlangsung selama Juni hingga Juli 2026. Adapun implementasi program secara penuh dijadwalkan pada Agustus hingga September 2026.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO