Petugas dari Polsek Gresik Kota ketika olah TKP kasus curanmor di rumah korban. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gresik Kota membekuk 2 pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Rabu (27/5/2026).
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menyebut kedua pelaku berinisial AEN (24) dan AS (17), warga Kebomas. AS diketahui merupakan residivis kasus serupa.
"Salah satu pelaku berinisial AS merupakan residivis dalam kasus curanmor," kata Kevin.
Aksi pencurian menimpa Hanif (43), warga Sidokumpul, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, istrinya memarkir motor Suzuki Shogun tahun 2001 di depan rumah tanpa mengunci setir.
Sekitar pukul 14.00 WIB, motor sudah hilang. Polisi segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, identitas AS terungkap. Pelaku ditangkap saat mengendarai motor hasil curian di Jalan Panglima Sudirman.
Motor sempat diubah warna bodinya dari biru menjadi hitam, namun nomor rangka dan mesin tetap identik dengan milik korban.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Gresik Kota dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolsek mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan menambahkan kunci ganda sebagai pengaman tambahan," ucap Kevin.
Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Cak Rama WhatsApp 0811-8800-2006 atau call center kepolisian 110. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




