Pelaku diapit petugas saat diamankan di Mapolsek Duduksampeyan. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Duduksampeyan mengamankan S (41), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan yang mencuri motor tetangganya sendiri
Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA:
- Sidang Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik, Terdakwa Dituntut Pasal 466 KUHP
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita
- Kurang Dari 24 Jam, Polsek Gresik Kota Bekuk 2 Pelaku Curanmor
Saat itu, korban bernama Ratinah (45) memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih dengan nomor polisi W 4413 FC di depan rumahnya dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
Korban meninggalkan sepeda motor tersebut untuk masuk ke dalam rumah. Sekitar pukul 18.00 WIB, anak korban hendak menggunakan kendaraan itu, namun motor sudah tidak berada di lokasi.
“Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika akan digunakan anaknya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duduksampeyan,” kata AKP Hendrawan.
Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk Prayitno. Polisi juga mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




