Kejari Kabupaten Probolinggo Tetapkan Guru Honorer Tersangka Korupsi Honor Ganda

Kejari Kabupaten Probolinggo Tetapkan Guru Honorer Tersangka Korupsi Honor Ganda Petugas dari Kejari Kabupaten Probolinggo saat bersama guru honorer yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi honor ganda.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan guru honorer bernama Mohammad Hisabul Huda sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji ganda. 

Selain bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, ia juga menjabat sebagai pendamping lokal desa setempat. Kasi Intel Kejari Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. 

“Adapun total gaji selama menjadi Pendamping Lokal Desa dimulai pada tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2025 kurang lebih Rp118.860.321,00.,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Menurut dia, aturan jelas melarang pendamping lokal desa merangkap jabatan sebagai guru tidak tetap apabila keduanya dibiayai oleh anggaran negara. Hal itu dinilai mengganggu pekerjaan utama dan melanggar klausul kontrak tenaga pendamping desa. 

“Namun, terduga tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut. Sehingga patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena merugikan negara,” kata Taufik.

Hasil penyidikan Kejaksaan bersama Tim Auditor Pengawasan Kejati Jatim menghitung kerugian negara mencapai Rp118.860.321,00. Tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan, dan akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kraksaan,” urai Taufik. (ndi/mar)