Dinilai Powerless, Baleg DPR RI Minta BPKH Lakukan Pembenahan Regulasi hingga Penguatan Organisasi

Dinilai Powerless, Baleg DPR RI Minta BPKH Lakukan Pembenahan Regulasi hingga Penguatan Organisasi Dok. Gedung BPKH di Jakarta. Foto: Humas BPKH

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI,, menilai posisi Badan Pengelola Keuangan Haji () dalam regulasi yang eksisting saat ini masih belum cukup kuat.

Hal itu dikatakannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pengharmonisasian Konsepsi RUU Tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menyebutkan, dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji saat ini, tersebut masih tampak ‘powerless’ atau tidak memiliki kemampuan memadai untuk menjalankan mandat secara optimal.

“Badan penyelenggara (Pengelola Keuangan Haji) ini sepertinya malah powerless dengan konteks undang-undang yang ada sekarang,” ujar Saleh.

Ia menjelaskan, penguatan penting dilakukan agar lembaga tersebut mampu menjalankan tugasnya secara maksimal. Termasuk dalam pengelolaan dan penempatan dana yang berdampak langsung pada manfaat bagi jemaah.

Menurutnya, harus diberi ruang untuk melakukan investasi yang lebih menguntungkan bagi jemaah, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Ia mengingatkan bahwa dana yang dikelola merupakan dana umat yang harus dijaga akuntabilitasnya.

“Uang (haji) ini uang panas. Investasi uang surga tapi panas. Hati-hati, salah guna bahaya,” tegas politisi Fraksi PAN ini.

Saleh menekankan, pembenahan harus dilakukan dengan meninjau kembali seluruh pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan haji.

"Selain itu, penguatan struktur organisasi juga sangat penting agar posisi lebih kokoh dalam tata kelola kelembagaan," pesannya.

Ia menambahkan, nomenklatur dan posisi kelembagaan perlu diperkuat agar lebih berwibawa dan setara dalam komunikasi antar-lembaga, sehingga pengelolaan haji dapat berjalan lebih profesional, aman, dan berpihak pada kepentingan jemaah. (ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO