BNNK Gresik Bekuk 4 Pengedar dan Pemakai Narkoba Warga Balongpanggang

BNNK Gresik Bekuk 4 Pengedar dan Pemakai Narkoba Warga Balongpanggang Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto ketika memamerkan para tersangka. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - BNNK Gresik kembali berhasil membekuk 4 pengedar dan pemakai narkoba. Keempat tersangka ini diekspos oleh Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto di kantor BNNK setempat, Jalan Kalimantan, kawasan Gresik Kota Baru (GKB), Senin (16/9).

Mereka adalah Handoko (26), Moh. Ainur Rofik (20), Pujiono (20), dan Suharno (20). Keempatnya warga Dusun Kedungjati, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang.

Menurut Supriyanto, keempat tersangka yang sudah lama menjadi incaran BNNK itu berhasil ditangkap di Indo Warkop, Jalan Raya Menganti Desa Setro, Kecamatan Menganti.

Penangkapan bermula dari adanya informasi yang menyebut akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Gresik. "Diperoleh informasi akan dilaksanakan transaksi oleh Handoko bersama Moch. Ainur di Pasar Benowo, Surabaya dengan menggunakan kendaraan roda dua. Mereka kemudian menuju arah Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik. Petugas meyakini target sudah mengambil narkotika dan langsung menuju kedai kopi milik Pujiono untuk menumpang tidur. Nah, saat itulah dilakukan penangkapan," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, tim BNNK menemukan barang bukti (BB) narkotika seberat 100 gram yang dikemas dalam bungkus plastik hitam. "Dari keterangan tersangka Handoko ditambah jejak digital pada alat komunikasi (handphone, Red), fakta bahwa Suharno yang melakukan retail terhadap barang yg ada pada tersangka Handoko," tutur Supriyanto.

Selain sabu seberat 100 gram, BNNK juga berhasil mengamankan sejumlah BB lain. Di antaranya 1 motor Honda Vario warna hitam, 2 unit alat timbang digital, dan 1 buah buku rekening bank, dan ATM.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Kami juga melakukan penyidikan melakukan TPPU sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010, tentang TPPU," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO