Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, saat mengekspose para tersangka narkoba. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari (30 Agustus-10 September 2025). Sebanyak 20 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L. Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, menyebutkan bahwa kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Manyar dan Menganti.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Polisi Gadungan Pemalak Warung Dibekuk di Duduksampeyan Gresik
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Bupati: Gresik Kian Kokoh Jadi Magnet Investasi Nasional
“Hasil ungkap Polsek Manyar sebanyak 5 kasus dengan 8 tersangka. Polsek Sidayu 3 kasus dengan 3 tersangka. Polsek Bungah 1 kasus dengan 1 tersangka. Polsek Menganti 6 kasus dengan 7 tersangka. Dan Polsek Driyorejo 1 kasus dengan 1 tersangka,” ujarnya saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza.
Danu menambahkan, kasus menonjol terjadi di Sidayu dan Bungah, dengan 5 tersangka dan barang bukti berupa 2,05 gram sabu, 590 butir pil dobel L, serta uang tunai Rp354 ribu.
Di Menganti, seorang residivis ditangkap dengan barang bukti sabu 2,662 gram dan uang Rp300 ribu. Sementara di Manyar, dua tersangka ditangkap dengan sabu seberat 8,42 gram dan uang Rp1,2 juta.
“Saat pengembangan di beberapa lokasi, polisi menangkap para pengedar dengan modus berbeda. Di Manyar dan Sidayu, pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya,” kata Danu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




