Ilustrasi aktivitas galian c di wilayah Gresik. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menghentikan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Senin (11/5/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas memasang garis polisi di empat titik tambang dan membawa sejumlah pekerja ke Polsek Panceng untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
- Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan
Informasi yang dihimpun, sekitar enam anggota tim dari Mabes Polri mendatangi lokasi tambang di wilayah Gresik utara sekitar pukul 11.00 WIB.
Tambang yang dihentikan operasionalnya disebut milik Syaifuddin dan Syaiful, warga asal Kabupaten Lamongan.
Selain menghentikan aktivitas tambang, petugas juga memasang garis polisi pada sejumlah truk dan alat berat yang berada di area penambangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sejumlah pekerja tambang turut dibawa ke Polsek Panceng guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




