Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan

Bareskrim Hentikan Tambang Galian C  Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan Ilustrasi aktivitas galian c di wilayah Gresik. foto: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menghentikan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Senin (11/5/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas memasang garis polisi di empat titik tambang dan membawa sejumlah pekerja ke untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun, sekitar enam anggota tim dari Mabes Polri mendatangi lokasi tambang di wilayah Gresik utara sekitar pukul 11.00 WIB.

Tambang yang dihentikan operasionalnya disebut milik Syaifuddin dan Syaiful, warga asal Kabupaten Lamongan.

Selain menghentikan aktivitas tambang, petugas juga memasang garis polisi pada sejumlah truk dan alat berat yang berada di area penambangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Sejumlah pekerja tambang turut dibawa ke guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO