Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, saat mengekspose para tersangka narkoba. Foto: Ist.
Di Menganti, ia menyebut seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Di Manyar, dua pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.
Danu menegaskan komitmen Polres Gresik untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” paparnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing,” ucap Danu. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




