Kesampingkan Delapan Gugatan dan Keberatan, Bupati Gresik Lantik 264 Cakades Terpilih

Kesampingkan Delapan Gugatan dan Keberatan, Bupati Gresik Lantik 264 Cakades Terpilih Malahatul Farda.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto tetap melantik 264 calon kepala desa (Cakades) terpilih, meski sampai saat ini masih ada 8 gugatan dan keberatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, 31 Juli lalu.

Delapan desa yang Pilkadesnya masih bermasalah tersebut, yakni Desa Cangkir, Sumput, dan Bambe Kecamatan Driyorejo; Desa Sembayat dan Sukomulyo Kecamatan Manyar; Desa Mojotengah Kecamatan Menganti; Desa Babak Bawo Kecamatan Dukun; dan Desa Klangonan Kecamatan Kebomas.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik Malahatul Farda menyatakan, bahwa gugatan maupun keberatan yang disampaikan oleh calon kepala desa itu bukan ranah pemerintah atau bupati.

"Sebab, gugatan maupun keberatan yang mereka layangkan ditujukan ke PTUN dan panitia Pilkades. Jadi, di kami tidak ada persoalan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (4/9).

Farda menegaskan bahwa wewenang bupati hanya soal perselisihan hasil rekapitulasi suara. "Kalau ada protes soal tak bisa mencoblos, tak bisa maju, itu ranahnya panitia dan PTUN. Untuk itu, ke-264 calon kepala desa hasil Pilkades serentak tetap kami lantik pada Senin, 9 September," jelasnya.

Lebih lanjut, Farda menyampaikan bahwa pelantikan 264 cakades itu akan dipimpin oleh bupati sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2015 yang dirubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2018, tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

"Dalam Perda tersebut, Bupati punya jeda waktu 30 hari untuk melantik setelah mendapatkan pengajuan dari Badan Permusyawatan Desa (BPB). Kalau dalam jeda waktu itu tak dilantik, maka bupati bisa digugat oleh para cakades terpilih," terangnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO